Ini adalah pengalaman pribadi saya yang baru saja selesai membuat NIB dan izin usaha melalui OSS RBA secara online. Saya tidak menggunakan jasa konsultan, dan hasilnya NIB berhasil terbit dengan cepat dan gratis.
Apa itu NIB dan OSS?
NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas resmi pelaku usaha yang dikeluarkan oleh sistem OSS (Online Single Submission). NIB juga berfungsi sebagai TDP, API, dan akses kepabeanan.
OSS adalah sistem perizinan berusaha berbasis risiko dari pemerintah Indonesia yang bisa diakses melalui oss.go.id.
Langkah Membuat NIB dan Perizinan Usaha OSS
- Daftar akun OSS (gunakan NIK untuk usaha perorangan atau NIB PT untuk badan usaha)
- Masuk ke dashboard dan pilih "Perizinan Berusaha"
- Isi profil pemilik dan data usaha
- Pilih jenis kegiatan usaha dan masukkan KBLI (misalnya: 79121 untuk biro perjalanan)
- Isi data lokasi, luas lahan (bisa 0 jika usaha digital), dan tenaga kerja
- Tentukan kapasitas & satuan (bisa pilih Rp/Tahun atau Unit/Tahun tergantung konteks)
- Validasi risiko dan dokumen lingkungan (SPPL akan otomatis dibuat untuk risiko rendah)
- Tekan Proses Perizinan dan sistem akan menerbitkan NIB + izin operasional
Apa itu SPPL, PKPLH, SKKL?
- SPPL: Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (risiko rendah)
- PKPLH: Untuk usaha risiko menengah
- SKKL: Untuk risiko tinggi, perlu studi lingkungan
Jika Anda memilih usaha digital, wisata, marketplace, atau jasa kecil lainnya, biasanya cukup SPPL — dan OSS akan otomatis menerbitkannya.
Setelah NIB Terbit, Apa Langkah Selanjutnya?
- Cetak NIB dan izin usaha
- Buat rekening bank atas nama usaha
- Laporkan ke kelurahan jika diminta (opsional tergantung daerah)
- Pertimbangkan aktivasi pajak (NPWP, e-faktur, dsb) saat Anda mulai beroperasi secara aktif
Download Template Gratis (Opsional)
Penutup
Semoga panduan ini bisa membantu Anda yang ingin legal dan profesional tanpa ribet. Saya hanya membagikan pengalaman pribadi dan bukan sebagai penyedia jasa legalitas.
Jika Anda mengalami kendala teknis, saya sarankan menghubungi OSS resmi atau datang ke DPMPTSP kota Anda.
0 Comments
Hi...
:)
Thank You for your Comment.
I will reply as soon as possible.